Jumat, 8 November 2024

KPK Beri Empat Rekomendasi Kepada Kemendikbudristek Soal Jalur Mandiri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Ipi Maryati Kuding Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya,” kata Ipi dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbudristek guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri secara daring pada Jumat (26/8/2022) kemarin.

Adapun empat rekomendasi tersebut. Pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi, terkait jumlah kursi atau kuota yang tersedia, serta indikator/kriteria penentuan kelulusan.

Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.

Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat, untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus, yang dikelola KPK.

“Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada,” ungkap Ipi.

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Permendikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020, yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Ia menjelaskan hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan permen tersebut, di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan, termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri.

Berikutnya, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi, serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah.

Sementara itu, rapat yang dihadiri oleh jajaran perwakilan KPK dan Kemendikbudrister tersebut, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karomani Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 8 November 2024
27o
Kurs